logo
×

Kamis, 22 Februari 2018

Buwas Sebut 36 Diskotek Edarkan Narkoba, Sandi: Jika Terbukti, Kami Tutup

Buwas Sebut 36 Diskotek Edarkan Narkoba, Sandi: Jika Terbukti, Kami Tutup

NUSANEWS - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) siap membuka nama-nama 36 diskotek yang terlibat peredaran narkoba jika Pemprov DKI berkomitmen menutup tempat hiburan tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan siap menutup diskotek tersebut.

"Siap, jika 36 diskotek tersebut BNN konfirm edarkan narkoba kami akan segera tutup sesuai informasi Pak Buwas. Sesuai ketentuan dan peraturan," singkat Sandiaga melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018).

Adapun Pemprov DKI telah menegur dan menutup beberapa tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam yang telah ditutup di antaranya Diskotek Eksotis dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Pujasera dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Diamond, dan Diskotek MG.

Selain menutup, ada beberapa tempat yang telah diberi teguran keras dari Pemprov DKI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat mengatakan tak ragu menyebutkan sejumlah tempat hiburan malam yang harus segera mengambil langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba.

"Illigals (Hotel and Club), Tematik (karaoke), Golden Crown (diskotek), dan Classic (Hotel), B'Fashion Club, Happy Puppy (karaoke), Travel (Hotel), New Monggo Mas, Bandara (Diskotek), Kota Indah (karaoke), dan Top 1 (diskotek)," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017) lalu.

Disisi lain, pihak DPRD DKI Jakarta setuju jika terdapat diskotek yang masih terbukti membiarkan adanya peredaran narkoba segera ditutup jika bukti yang didapat kuat.

"Kalau benar kata Kepala BNN seperti itu, pasti mereka punya dasar. Segera tutup aja kalau memang sudah ada bukti ataupun saksi bahwa di tempat tersebut ada jual-beli oleh oknum ataupun manajemen. Harus ditindak tegas," kata anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike, di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Yuke mengatakan Pemprov DKI harus mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta. Selain itu,  pengawasan tempat hiburan malam harus diperketat.

"Berarti aturan-aturan peringatan sudah diabaikan, kalau memang manajemen hiburan malam atau diskotek tersebut terbukti, terlibat atau membiarkan, atau pengawasan dan peringatan di sana lemah, langsung tutup saja. Jangan kasih ruang sama sekali untuk narkoba di Jakarta," ujarnya.

Yuke juga meyakini bahwa diskotek yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba tidak hanya berjumlah 36 seperti yang disebutkan Buwas. Maka dari itu, dia berharap agar masyarakat terlibat dalam pemberantasan narkoba di Jakarta.

"Saya yakin nggak hanya di 36 diskotek itu saja, pasti banyak lagi. Masyarakat juga dimohon untuk partisipasi dalam memberantas narkoba, kalau ada informasi yang diketahui segera laporkan," tutur Yuke.‎

Tak Mentolerir

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak BNN terkait adanya kondisi tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghasilkan kerja yang lebih efektif untuk menindak keberadaan diskotik yang memang ditengarang jadi sarang narkoba," ungkap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, (21/2/2018)‎.

Menurut Anies, Pemprov DKI sudah jelas memegang komitmen tinggi dalam menegakkan perda maupun pergub, dalam hal ini menyangkut tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

"Kami tidak mentolerir tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dan prostitusi," ujar Anies seraya menambahkan pihaknya sudah mengantongi daftar 36 diskotek yang disinyalir sebagai tempat pelanggaran narkoba.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: