logo
×

Rabu, 21 Februari 2018

Buwas Buka Nama 36 Diskotek Narkoba Jika Pemprov DKI Sanggup Menutup

Buwas Buka Nama 36 Diskotek Narkoba Jika Pemprov DKI Sanggup Menutup

NUSANEWS - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) mengaku mengantongi nama 36 diskotek di Jakarta yang terlibat peredaran narkoba. Buwas mengatakan akan membuka nama ke-36 diskotek tersebut jika Pemprov DKI berkomitmen menutup tempat hiburan tersebut.

"Ya sudah saya tangani itu. Saya akan terus dalami. Kalau ada komitmen dari Pemda (DKI) kalau itu pasti ditutup, saya kasih tahu. Kalau nggak akan ditutup saya nggak kasih tahu," ujar di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Buwas mengatakan mendapatkan nama ke-36 diskotek tersebut setelah BNN mendapatkan bukti adanya peredaran narkoba. Dia mengatakan hal itu diketahui setelah anggotanya mengecek dengan membeli narkoba di ke-36 diskotek tersebut.

"Saya membuktikan bahwa 36 tempat (hiburan malam) yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti," ucap Buwas.

Mantan Kabareskrim ini mengatakan pembuktian dilakukan di 81 tempat hiburan malam yang diambil secara acak di seluruh Jakarta. "Yang sudah saya buktikan dari 81 (tempat hiburan malam) itu saya ambil random dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," kata Buwas.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI telah menegur dan menutup beberapa tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam yang telah ditutup di antaranya Diskotek Eksotis dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Pujasera dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Diamond, dan Diskotek MG.

Selain menutup, ada beberapa tempat yang telah diberi teguran keras dari Pemprov DKI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat mengatakan tak ragu menyebutkan sejumlah tempat hiburan malam yang harus segera mengambil langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba.

"Illigals (Hotel and Club), Tematik (karaoke), Golden Crown (diskotek), dan Classic (Hotel), B'Fashion Club, Happy Puppy (karaoke), Travel (Hotel), New Monggo Mas, Bandara (Diskotek), Kota Indah (karaoke), dan Top 1 (diskotek)," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Saat itu, Sandiaga mengaku sengaja menyebutkan tempat-tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba dan telah mendapat teguran keras itu. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha tempat hiburan malam segera mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di tempatnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: