
NUSANEWS - Terdakwa Asma Dewi menjelaskan makna frase "rezim koplak" yang diunggah di akun Facebook miliknya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Menurut Dewi, "rezim koplak" merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.
"Kata koplak sudah merupakan bahasa gaul dan saya pribadi tidak tahu arti (koplak) sesungguhnya, selain sebagai ungkapan kekecewaan atau rasa kecewa," ujar Dewi dalam persidangan.
Dewi mengaku menulis "rezim koplak" untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.
Ia menulis komentar itu terkait berita seorang menteri yang menyuruh warga makan jeroan apabila tidak sanggup membeli daging.
"Padahal kita tahu jeroan banyak menyebabkan penyakit. Itu pun sebabnya di luar negeri jeroan dibuang. Di situ saya memberikan komentar terjadi rezim koplak, di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya," katanya.
"Komentar saya, rezim koplak itu saya maksudkan sebagai rasa kecewa saya," tambahnya.
Pada persidangan 23 Januari 2018, hakim menanyakan makna frase "rezim koplak" serta kata "edun" kepada ahli bahasa yang dihadirkan Dewi, Erfi Firmansyah, dosen Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Erfi menyebut frase dan kata itu tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Setahu dia, koplak bermakna lucu sekali.
Adapun Dewi dituntut hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
SUMBER