NUSANEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan siap memberikan sanksi penutupan usaha kepada 36 diskotek yang terbukti melakukan peredaran narkoba.
“Begitu ada pelanggaran atas peraturab daerah (perda), kita akan langsung beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan, kita langsung laksanakan,” kata Anies seusai membuka acara Jakarta Update on Gynecology dan Obstetrics 2018 di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Menutup 36 diskotek yang diduga edar narkoba atas temuan Badan Nasional Narkotika (BNN), menurut Anies sebuah langkah yang mudah. Ia tidak khawatir penutupan 36 tempat hiburan malam ini akan menurunkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah jenis pajak hiburan.
“Bagi kita sama sekali tidak ada hambatan. Jangan pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan. Tidak. Kenapa? Karena kita punya sumber (pendapatan) lain. Jadi kami tidak khawatir,” ujarnya.
Karena itu, ia berani mengambil tindakan tegas bagi tempat usaha atau hiburan malam yang dijadikan sarang peredaran narkoba. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan siap berantas total narkoba di Jakarta.
“Kita akan siap untuk bertindak tegas. Kita perlu ketemu untuk mencocokkan bukti. Kita tahu bukti-bukti yang selama ini digunakan sumbernya banyak, bukan hanya dari internal saja. Kita suap berantas total habis (narkoba),” tegasnya.
SUMBER