NUSANEWS - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mengeluhkan penyidik Polda Metro Jaya saat menangkap dirinya pada 31 Maret 2017 silam. Salah satu yang dikeluhkan, bahwa penyidik sampai hari ini belum mengembalikan uang sebesar Rp17,5 juta serta sejumlah telepon seluler.
Al Khaththath mengatakan uang Rp17,5 juta itu dijadikan polisi sebagai barang bukti dugaan makar. Al Khaththath merupakan tersangka dugaan makar lantaran dianggap sebagai otak gerakan aksi 313 pada 31 Maret 2017 lalu.
"Lebih parah lagi Rp17,5 juta itu jadi barang bukti tindakan makar, makar opo? Dan barang bukti itu sampai hari ini (tidak dikembalikan)," kata pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono di Gedung Joang '45, Jakarta, Sabtu (24/2).
Al Khaththath menyebut telepon genggam yang disita berjumlah lima unit, di antaranya dua unit milik dirinya, dua unit milik istrinya, dan satu unit milik sopir.
Selain itu, satu unit laptop miliknya dan sang istri juga ikut disita. Barang-barang itu juga belum dikembalikan.
"Nah, itu yang barang-barang bukti, sampai saya keluar dari Polda Metro (tak dikembalikan)," tuturnya.
Selain soal barang-barang itu, Al Khaththath mengeluhkan status tersangkanya, namun sampai hari ini belum diadili. Padahal kasus yang menjeratnya itu sudah hampir setahun berlalu.
"Status saya sampai hari ini masih tersangka. Tapi belum diajukan ke pengadilan," tuturnya. Al Khaththath penahanannya telah ditangguhkan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2017.
Lebih lanjut, Al Khaththath sedikit bercerita tentang proses penangkapannya pada dini hari sebelum Aksi 313, 31 Maret tahun lalu. Dia ditangkap ketika sedang bermalam bersama istrinya di sebuah kamar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Penangkapan yang dilakukan tim jajaran Polda Metro Jaya, kata Al Khaththath, atas dasar tuduhan makar. Dia merasa heran dengan sangkaan makar yang disematkan pada dirinya dan sejumlah orang lainnya yang ikut ditangkap di tempat berbeda.
"Saya dalam keadaan sadar sesadar-sadarnya. Polisi dari menyampaikan surat saya baca dulu, (tertulis) Al Khaththath melakukan tindakan makar. Lalu saya bilang wah ini surat enggak bener," tuturnya.
Akhirnya Al Khaththath tetap ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Selang beberapa hari, Al Khaththath dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut dia, selama ditahan dirinya hanya sekali diperiksa.
"Selama saya ada tiga setengah bulan dalam tahanan, cuma diperiksa sekali, itu hari itu saja (saat penangkapan)," kata dia.
Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017 bersama empat tersangka dugaan makar lainnya. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan upaya makar kepada pemerintahan yang sah.
Setelah ditangkap, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 dan 110 KUHP. Polisi menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313.
Meskipun masih berstatus tersangka makar, Al Khaththath telah aktif kembali dalam kelompok yang rutin membuat aksi berjilid. Al Khaththath pun terlibat dalam kegiatan Kongres Alumni 212 dan Reuni Alumni 212 pada awal Desember 2017 lalu.
SUMBER