logo
×

Selasa, 04 Juli 2017

Ini Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Ini Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi E-KTP



NUSANEWS, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi e-KTP kali pertama mencuat dari nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pada Agustus 2013 lalu.

Saat itu, ia menyatakan ada bancakan dalam pembahasan megaproyek e-KTP dengan Nazaruddin ketika itu menyebut satu per satu nama menerima aliran dana.

Beberapa nama yang disebut Nazar akhirnya juga tercantum dalam dakwaan Sugiharto dan Irman.

Berdasar temuan KPK, ada tiga kelompok di pusaran proyek e-KTP.

Tiga sektor itu adalah politikus, birokrat dan pihak swasta terhadap proyek senilai Rp 6 triliun itu.

Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi E-KTP:


Agustus 2013: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bernyanyi soal bancakan proyek e-KTP.

April 2014: KPK menetapkan PPK proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.

September 2016: KPK menetapkan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Irman sebagai tersangka.

Maret 2017: Sugiharto dan Irman mulai disidang. Dalam dakwaan keduanya, disebut puluhan nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yang juga menerima aliran dana. Di antaranya, Setya Novanto, Miryam S. Haryani, Markus Nari, dan Yasonna H. Laoly

3 Juli 2017: Setelah diperiksa beberapa kali, Yasonna diperiksa lagi. Dia diperiksa untuk dikonfirmasi lagi sekaligus melengkapi berkas tersangka Andi Narogong.

Dalam perkara ini, Miryam Haryani dan Markus Nari sudah menjadi tersangka karena merintangi penyidikan. Sedangkan Setya Novanto baru dicegah ke luar negeri. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: