logo
×

Kamis, 01 Juni 2017

Panglima TNI: Bodoh Jika Teroris Dianggap Kejahatan Tindak Pidana

Panglima TNI: Bodoh Jika Teroris Dianggap Kejahatan Tindak Pidana

NUSANEWS, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta masyarakat tidak berpendapat negatif dulu terkait usul pelibatan TNI masuk draf revisi UU Anti-Terorisme.

TNI menunggu hasil resmi pembahasan RUU tersebut antara pemerintah dan DPR.

"Bagi TNI hukum adalah panglima. TNI akan patuh dengan hukum. Apa artinya di lapangan TNI melakukan tindakan, penangkapan segala macam? Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok," kata Gatot di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6).

Gatot mengatakan, UU Anti-Terorisme yang ada sekarang dibuat mendadak sebagai respon untuk memberikan payung hukum pasca teror bom Bali 1 2002. UU 15/2013 ini masih memiliki banyak celah hukum yang menguntungkan kelompok radikal untuk mengembangkan paham kekerasan terorisme di Indonesia.

"Kalau kita dan anak cucu kita ingin aman, maka kita harus benar-benar mengakui kalau teroris adalah kejahatan terhadap negara," tegasnya.

Menurut Gatot, UU tersebut memang selayaknya direvisi karena aksi terorisme tak bisa dianggap kejahatan tindak pidana.

"Alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menganggap teroris sebagai kejahatan tindak pidana, padahal di negara-negara lain teroris itu sudah dianggap kejahatan terhadap negara,” ujarnya.

Koalisi sejumlah elemen masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, Kontras dan sejumlah LSM lain menolak pelibatan aktif TNI sebagai aktor pemberantasan aksi teroris.

Koalisi menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah cukup diatur tegas melalui UU 34/2004 tentang TNI. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: