logo
×

Senin, 01 Mei 2017

Dibuntuti dari Bandung, Ini Kronologi Penangkapan Miryam

Dibuntuti dari Bandung, Ini Kronologi Penangkapan Miryam

NUSANEWS, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap salah satu saksi kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani, Minggu malam (30/4), sekitar pukul 23.00 WIB, di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Miryam ditangkap setelah mendapat status buron dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap Miryam setelah membuntutinya dari wilayah Bandung. Polda akan melakukan pemeriksaan awal terhadap Miryam sebelum menyerahkannya ke KPK.

"Kita ikuti yang bersangkutan mulai dari luar kota sampai kembali ke Jakarta. Mulai dari wilayah Bandung dan sekitarnya," kata Iriawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/5).

"Kita melakukan pemeriksaan awal dulu berkaitan dengan kepergian yang bersangkutan. Kedua, setelah kita lakukan pemeriksaan, kita serahkan ke KPK. KPK yang menangani kasus itu, kasus korupsinya," tambahnya.


Iriawan menjelaskan, Polda mendapat permintaan dari KPK untuk segera menangkap Miryam yang telah mendapat status buron. Terkait kasus pokok yang tengah Miryam jalankan, itu adalah wewenang KPK.

"Kita diminta bantuan oleh KPK untuk menangkap yang bersangkutan. Kasus perkara pokoknya, KPK yang menangani," ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ferbi Diansyah menyatakan KPK telah menetapkan Miryam S Haryani (MSH) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Febri menjelaskan, KPK sudah membuat surat dan mengirimkan kepada Kapolri UP (untuk pencarian) NCB Interpol Indonesia.

"Salah satu nama di DPO, yaitu tersangka MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dalam persidangan kasus e-KTP," ungkap Febri, Kamis (27/4) lalu. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: