logo
×

Selasa, 11 April 2017

Terungkap! Pemutilasi Anggota DPRD Sebut Istri Korban Terlibat

Terungkap! Pemutilasi Anggota DPRD Sebut Istri Korban Terlibat

IDNUSA, BANDAR LAMPUNG – Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan sekaligus pemutilasi mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor memberikan pernyataan mengejutkan di persidangan.

Dia mengakui istri Pansor, Umi Kalsum, terlibat dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

“Umi Kalsum, istri almarhum Pansor, mengetahui kejadian pembunuhan tersebut. Dia juga mendanai. Saya hanya mencarikan orang, tetapi bukan untuk membunuhnya,” kata Medi usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (10/4).

Namun, pria yang mengenakan kemeja biru muda ini enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya mengakui ada keterlibatan Umi Kalsum.

”Nanti saya ungkapkan di duplik,” sebut Medi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Terpisah, Umi Kalsum mengatakan semua pernyataan Medi tidak benar. ”Itu semua fitnah,” tegas wanita yang tetap berusaha menyerang Medi usai sidang tersebut.

Pada bagian lain, salah seorang pengacara Medi, Sumarsih, mengatakan, akan ada pembelaan langsung yang disiapkan Medi.

”Kemungkinan selama ini banyak tekanan. Sekarang dia (Medi) sudah tidak tahan sepertinya. Apalagi tuntutan jaksa sangat tinggi. Itulah yang membuatnya ingin membongkar hal tersebut,” kata Sumarsih.

Sementara sidang kemarin berlangsung dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa.

Salah seorang jaksa, S. Batubara mengatakan, pledoi yang diajukan tim pengacara Medi tidak terbukti. Karena itu, jaksa tetap pada tuntutannya.

”Mereka (Medi dan tim pengacara) kan, berhak melakukan pembelaan. Terserah mereka mengatakan itu tidak terbukti,” kata Batubara.

Pada sidang sebelumnya, Medi menyatakan masih bersyukur ada orang yang percaya dengannya. Dia juga meminta maaf kepada ibu, istri dan keluarganya lantaran dia menjadi beban.

Dalam pembelaan yang ditulis pada selembar kertas itu, Medi juga meyakini keluarganya percaya bahwa dirinya bukan pembunuh M. Pansor.

”Karena memang saya tidak sanggup melakukannya,” kata dia.

Pembelaan juga disampaikan pengacara Medi, Sopian Sitepu. Ada enam pokok yang ditujukan pada dakwaan dan tuntutan jaksa.

Menurut Sopian, tuntutan hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Ini sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Dimana, hukuman mati masih menjadi polemik.

Sopian menyatakan, pembuktian jaksa imajiner yang hanya berdasar bukti dalam tuntutan, tapi tidak dijadikan bukti dipersidangan.

”Bukti dasar pengajuan call data record dan tracking nomor handphone yang ditunjukkan jaksa adalah bukti yang dimanipulasi.

Selain itu, tidak ada yang dapat benar-benar membuktikan keberadaan korban dengan terdakwa secara bersama,” papar Sopian. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: