IDNUSA, JAKARTA - Ketua Umum DPP PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) Anton Medan angkat suara terkait polemik penangkapan pelaku dugaan makar otak aksi 313 Muhammad Al Khaththath alias Muhammad Gatot Saptono bersama empat aktivis lainnya.
Menurut Anton Medan, makar tidak boleh terjadi. Kasus makar kali ini dinilainya berbeda dari kasus sebelumnya pada aksi 212. Sebab, kata dia, penangkapan waktu menjelang demo 212 itu diduga mau memanfaatkan situasi dan massa demo untuk mendesakkan keinginannya kembali kepada UUD 1945 dengan pengerahan massa.
"Kalau yang dulu mereka yang diduga melakukan permufakatan makar bukan penggerak demo, tapi yang sekarang memang penggeraknya, malah yang ditangkap ada ketua demo 313," beber Anton Medan hari ini.
Lebih lanjut, Anton Medan mengatakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu adalah ketua demo, dengan tuntutan utama minta Ahok dicopot dari jabatan Gubernur DKI.
"Berarti kan enggak murni soal kembali ke UUD 1945. Seperti sudah mati akal, jadi mencari cara akal-akalan," terang dia.
Kendati demikian, Anton Medan menuturkan mewacanakan kembali kepada UUD 1945 tidak ada larangannya tapi disampaikan di dalam diskusi ilmiah. Kembali seperti yang dimaksudkan itu pun memungkinkan, tetapi melalui mekanisme Sidang Umum MPR.
"Kalau bermaksud memaksa MPR atau DPR untuk tujuan itu, jelas tidak boleh," bebernya.
Dikatakannya, meskipun mereka tidak mempunyai senjata, tapi Al Khaththath cs dianggap merongrong kewibawaan negara.
"Ini bukan urusan perebutan kekuasaan, tapi soal merongrong kewibawaan negara," tandasnya. (rn)