IDNUSA - Pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat, Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah sebaiknya memperbaiki kekeliruan soal status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini berstatus terdakwa penistaan agama.
“Seiring berakhirnya cuti kampanye pilkada DKI Jakarta putaran II pada 15 April 2017, Kementerian Dalam Negeri dapat memperbaiki kekeliruan sebelumnya yang mengaktifkan kembali Ahok padahal menyandang status terdakwa penistaan agama didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP,” kata dia di Padang, Jumat (31/3).
Menurut dia dengan didakwa Pasal 156a KUHP, majelis hakim dapat menghukum Ahok lima tahun sehingga dalam praktik hukum dan peradilan, ancaman hukuman lima tahun merupakan ambang batas perlakuan khusus terhadap seorang tersangka atau terdakwa, baik pasal tersebut mempergunakan frasa ‘selama-lamanya’ ataupun ‘paling singkat’.
“Misalnya, seorang tersangka atau terpidana yang diancam lima tahun wajib didampingi seorang atau lebih penasehat hukum,” tambahnya.
Ia menerangkan mengaktifkan kembali Ahok yang sudah berstatus terdakwa akan bertolak belakang dengan keinginan pemerintahan Jokowi-JK yang berupaya membangun citra bersih, efektif, demokratis dan terpercaya sebagaimana termaktub dalam poin kedua Nawacita. (akt)