logo
×

Selasa, 18 April 2017

Sakit, Alasan Politisi Hanura Miryam S Haryani Mangkir

Sakit, Alasan Politisi Hanura Miryam S Haryani Mangkir

IDNUSA, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Miryam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus pemberian keterangan palsu disidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, Miryam kembali tak dapat memenuhi panggilan KPK. Ia beralasan sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat.

“Hari ini KPK, mendapat surat dari kuasa hukum mengatakan bahwa MSH (Miryam S Haryani) sakit,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (18/4/2017).

Kata Febri, dalam surat yang berlogo Rumah Sakit Pondok Indah tersebut, Miryam membutuhkan waktu untuk istirahat selama dua hari, yakni pada 18 dan 19 April 2017. Karenanya, Ia meminta kepada penyidik untuk dijadwal ulang pada 26 April 2017 mendatang.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan mempertimbangkan lebih lanjut permintaan Miryam tersebut. Alasannya, Miryam sudah dipanggil dua kali namun tak kunjung datang.

“Kami tunggu sampai jam 5 baru pertimbangkan apa upaya kemudian. Karena sudah dua kali tidak datang. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau tidak datang, kita lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP,” tegas Febri.

Sebagai informasi, Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar atau palsu oleh KPK. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Akibat perbuatannya itu, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (kn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: