IDNUSA, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menahan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Salah satu alasan penahanan penggerak 'Aksi 313' itu agar tidak melarikan diri.
Muhammad Al Khaththath ditahan terkait dugaan pemufakatan makar.
"Karena alasan yang pertama bahwa untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Jadi kita tahan 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Menurut Argo, untuk penangguhan penahanan ataupun mengajukan praperadilan adalah hak dari pihak keluarga.
"Sampai sekarang belum ada, yang terpenting itu adalah hak keluarga tersangka ketika ingin dilakukan mengajukan penangguhan nanti penyidik yang akan menilai," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menambahkan, langkah praperadilan sudah sesuai aturan yang berlaku. Polisi pun siap menghadapi bila para tersangka mengajukan praperadilan.
"Hak juga hak sebagai tersangka keluarganya, silakan jika ingin mengajukan praperadilan ada lembaga yang akan menguji, kita tunggu saja seandainya tidak terima atau tidak merasa kurang prosedur yang terpenting kepolisian sudah profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada," imbuhnya. (ts)