logo
×

Senin, 10 April 2017

Polisi akan Tetap Jaga Sidang Ahok Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

Polisi akan Tetap Jaga Sidang Ahok Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

IDNUSA, JAKARTA - Permintaan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan yang meminta dilakukan penundaan sementara sidang lanjutan perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda tuntutan belum ada balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sehingga, penjagaan ketat dari kepolisian untuk sidang lanjutan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017) akan tetap dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, surat balasan dari PN Jakarta Utara belum diterima pihak Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, maka sidang masih akan digelar dengan jadwal semula yakni, Selasa (11/4/2017).

"Ya (belum ada balasan surat dari PN Jakut), nanti kita akan tunggu saja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

Aparat kepolisian, kata dia, tetap siap menjaga jalannya keamanan sidang perkara itu esok hari seperti biasa di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kita situasional apakah nanti massa akan bertambah atau tidak, yang penting kepolisian siap melakukan pengamanan," ucapnya.

Pihaknya juga telah memetakan massa aksi yang akan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok besok.

Petugas tetap diminta siaga untuk melakukan pengamanan adanya unjuk rasa serupa yang akan
dilakukan pada sidang esok, seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Agenda sidang Pak Ahok besok sudah terjadwalkan. Pengamanan kita sudah persiapkan. Kami akan cari komunikasi bahwa besok pengamanan berjalan dengan kondusif," kata Argo.

Perlu diketahui, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara Ahok terkait  penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.

Dalam surat itu Polda Metro Jaya menujukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Surat itu sendiri terlihat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan.

Selain itu, surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula.

Berikut petikan yang dimaksud dalam surat itu.

Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.

Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: