IDNUSA, JAKARTA - Penasihat hukum Muhammad Al Khaththath, Achmad Michdan menilai aksi massa 313 merupakan kehendak rakyat yang menginginkan hukum ditegakkan, bukan keinginan Sekjend FUI itu.
"Menurut hemat saya gak akan ada pengaruh (penangkapan tersebut), karena itu keinginan massa bukan keinginan Ustaz Khaththath," kata Michdan saat dikonfirmasi Rimanews.com hari ini.
Oleh karena itu, Michdan menyayangkan sikap berlebihan penegak hukum dengan menuduh permufakatan makar sebelum aksi 313 kepada Al Khaththath dan beberapa rekannya.
"Menurut saya ini berlebihan dan jauh dari sangkaan permufakatan jahat atau makar," tambahnya.
Ia meminta aparat penegak hukum adil dalam menjalankan tugas. Achmad menegaskan, jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berpihak pada pihak tertentu.
"Jangan sampai (masyarakat) berpendapat atau menduga (aparat kepolisian) memberikan kepentingan satu pihak. Jangan sampai masyarakat menilai itu," tegasnya
Saat ditanya mengenai apakah akan mengajukan upaya hukum praperadilan, menurutnya tidak menutup kemungkinan akan mengajukannya.
"Kita masih rapat. Kan, tim penasihat hukumnya banyak. Mungkin keputusan hasil rapat itu Senin pagi," ujarnya. (rn)