IDNUSA, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, meminta Polri untuk meninjau kembali praktik-praktik penanganan kekerasaan dalam penangkapan pelaku atau terduga terorisme di Tanah Air.
"Kebijakan pemerintah melalui penegak hukum dalam penanggulangan terorisme di Indonesia sudah menyimpang," kata Maneger kepada Rimanews, hari ini.
Petugas gabungan dari Polres Tuban, Brimob dan TNI, kemarin sore menembak mati enam terduga teroris saat kontak senjata sekitar pukul 17.00 WIB di Tuban, Jawa Timur. Polisi berdalih, penembakan enam terduga teroris lantaran salah satu dari mereka menembak anggota Satlantas Polres Tuban saat mobilnya dihentikan polisi di jalur Tuban arah Semarang, di Desa Beji, Kabupaten Tuban. Operasi dilakukan menyusul penangkapan teroris di Lamongan, Jawa Timur, Jumat lalu.
Meneger menilai, konsep strategi perang yang dilakukan Densus 88 dengan cara melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap terduga teroris, bukanlah langkah preventif untuk melumpuhkan.
"Patut diduga telah terjadi praktik Judicial Killing oleh Densus 88 Polri. Penembakan terhadap enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa Timur, oleh Densus 88 Polri diduga tidak berbasis HAM dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya. (rn)