IDNUSA, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan atas pidatonya yang menyebut "9 Naga".
Hanya saja, laporan yang diajukan relawan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja) itu belum diterima Bareskrim Polri.
Suhadi, salah satu tim relawan Badja, mengklaim pihaknya diminta Bareskrim untuk melengkapi bukti pengaduan agar memenuhi unsur pidana.
"Laporan kami sudah diterima tapi masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Rencana Senin (kembali lagi)," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4)
Menurutnya, ceramah Habib Rizieq di Surabaya pada 11 Maret 2017 mengandung fitnah. Ceramah tersebut pun terekspos di YouTube.
"Dikatakan bahwa katanya paslon nomor dua ini dalam kampanye pilkada ini, didukung oleh konglomerat 9 Naga. Kemudian dikatakan telah keluar uang triliunan rupiah dalam rangka memenangkan paslon nomor dua," kata Suhadi.
Suhadi tidak memerinci arti "9 Naga" yang dimaksud Habib Rizieq. Namun, hal tersebut ia simpulkan sebagai fitnah.
"Dan di samping itu juga ada kata-kata yang menurut saya sangat tidak etis. Yaitu membeli pejabat, aparat kepolisian, TNI, dan sebagainya. Ini kan sebetulnya tidak patut hal-hal seperti itu," kata dia. (jpg)