logo
×

Sabtu, 01 April 2017

KPK Diminta Tak Ragu Proses Hukum Miryam Tersangka Kesaksian Palsu

KPK Diminta Tak Ragu Proses Hukum Miryam Tersangka Kesaksian Palsu

IDNUSA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di persidangan membantah tudingan melakukan tekanan dalam pemeriksaan politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi kasus e-KTP. Dalam video diputar jaksa penuntut hukum (JPU) KPK, Miryam bahkan beberapa kali tampak tertawa dalam pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul meyakini bahwa Miryam telah bohong demi alasan pencabutan BAP. Oleh karenanya, sudah seharusnya KPK tidak ragu menjerat MIryam dengan sangkaan memberikan kesaksian palsu, dengan ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara.

"Keterangan Miryam bertentangan dengan Novel Baswedan (penyidik KPK), itu kan berarti dia bohong dong. Ya kalau KPK sah saja," kata Chudry saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/4).

Di samping itu, kata Chudry, hakim juga lebih baik memerintahkan langsung dalam persidangan kepada JPU KPK untuk menindak Miryam. Apalagi dugaan memberikan keterangan palsu semakin jelas.

"Hakim semestinya memerintahkan penuntut umum dari KPK. Perintahkan penuntut umum menindak Miryam dengan dugaan pelanggaran memberikan keterangan palsu di muka pengadilan," jelasnya.

KPK sebelumnya menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses hukum kepada Miryam di sidang kasus korupsi e-KTP. Apalagi para penyidik KPK telah memberikan keterangan di persidangan bahwa tidak ada ancaman selama penyidikan.

"Saat ini kita pertimbangan lebih lanjut proses hukum memberi keterangan tidak benar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menegaskan, KPK bakal mengusut informasi disampaikan dalam persidangan kasus e-KTP. Termasuk beberapa nama anggota Komisi III DPR disebut para penyidik diduga mengancam Miryam buat mencabut BAP pemeriksaan di KPK.

"Kita ingin mendalami lebih lanjut informasi yang kita miliki termasuk fakta-fakta di persidangan, termasuk penegasan termasuk fakta persidangan saat tiga penyidik KPK dihadirkan di Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Saat bersaksi di persidangan, Novel Baswedan dkk mengatakan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam enam anggota Komisi III DPR agar tidak mengakui penerimaan dan pembagian duit ke sejumlah anggota DPR.

Mereka yang disebut mengancam Miryam adalah Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Suding. Namun, mereka semua membantah. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: