logo
×

Senin, 10 April 2017

KPK Bakal 'Lucuti' Proses Pengadaan Proyek e-KTP

KPK Bakal 'Lucuti' Proses Pengadaan Proyek e-KTP

IDNUSA, JAKARTA -  Sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugihartio, kembali dibuka hari ini, Senin (10/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan ada delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, jaksa akan mulai ‘melucuti’ satu per satu proses pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang,” ujar dia saat dikonfirmasi.

Dari delapan saksi yang dipanggil, tiga diantaranya merupakan pegawai negeri sipil dari berbagai kementerian, baik yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun.

Ketiganya yakni, mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, FX Garmaya Sabarling; Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sambas Maulana; dan PNS pada Pusat Komunikasi Kemenlu, Kristian Ibrahim Moekmin.

Kemudian, jaksa KPK juga meminta Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Meidy Layooari dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta, untuk bersaksi dalam persidangan hari ini.

Bahkan, jaksa juga memanggil Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil dan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, serta seorang wiraswasta home industry jasa electroplating, Dedi Prijono.

Penelusuran proses pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini merupakan lanjutan dari pendalaman proses pembahasan anggarannya di DPR RI. Diketahui, KPK menduga adanya dugaan ijon yang dilakukan para perusahaan untuk bisa menggarap proyek tersebut.

Dugaan itu dibuktikan dengan menelisik indikasi pemberian uang ke sejumlah anggota Ketua Fraksi dan pimpinan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, termasuk ke semua anggota Komisi II DPR saat itu. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: