logo
×

Senin, 10 April 2017

Komisi III Bakal Cecar Kapolri Soal Permintaan Penundaan Sidang Ahok

Komisi III Bakal Cecar Kapolri Soal Permintaan Penundaan Sidang Ahok

IDNUSA, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berjanji bakal menanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal permintaan polisi agar sidang Basuki T Purnama (Ahok) ditunda.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menyurati PN Jakarta Utara meminta agar sidang kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan terhadap Ahok ditunda.

"Jadi sudah ada jadwal bertemu dengan Kapolri. Nanti kan banyak yang dibahas. Tapi nanti, kami akan minta penjelasan khusus, apa dasar kepolisian sebenarnya buat surat seperti ini," kata Nasir kepada‎ wartawan, di Jakarta, Minggu (9/4/2017).

Namun, Nasir belum mengetahui secara pasti waktu pertemuan dengan Kapolri itu. Dia menjamin, pertanyaan soal permintaan penundaan sidang tersebut bakal dilayangkan.

"Pekan ini yang pasti akan ada pertemuan," tutur Nasir.

Salah satu poin surat rekomendasi, berisi tentang penudaan pembacaaan tuntutan sidang dugaan penisataan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Disebutkan, alasan penundaan karena masalah keamanan.

Nasir menyebut, Komisi III bakal mengkonfrontir Kapolri dengan jajaran kepolisian perihal alasan keamanan tersebut. Pasalnya, kata Nasir, pihaknya belum mendengar secara resmi bentuk potensi keamanan, sehingga surat rekomendasi keluar.

"Kita hanya ingin dengar langsung. Yang dibilang keamanan. Seperti apa memang keamanan itu," lanjut Nasir.

Apalagi, politisi PKS ini merasa, polisi tampak melampaui kewenangannya. Sebab, tugas memberikan rekomendasi bisa dilakukan pihak Kejaksaan Agung.

"Untuk surat, kan sebenarnya jaksa yang berwenang. Baru jaksa ke pengadilan. Nanti tinggal dilihat pengadilan. Misal hakim bilang dibacakan, ya enggak bisa enggak. Harus dibacakan," tandas Nasir.

Surat rekomendasi penundaan sidang Ahok diterbitkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, pada 4 April 2017 kemarin. Setidaknya ada dua poin penting dari terbitnya surat tersebut.

Berikut petikan yang dimaksud dalam surat itu.

- Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.

- Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: