
IDNUSA, JAKARTA - Terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Komisi Yudisial menyarankan hakim untuk menempuh jalan sunyi dalam mengeluarkan putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Sepatutnya, hakim tidak usah membaca koran, nonton tivi, dan melihat media sosial, sehingga hakim harus memilih jalan sunyi," papar Farid Wadji Juru Bicara Komisi Yudisial di acara diskusi Sindotrijaya di Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Menurut Farid, penting rasanya hakim haruslah berada diposisi tengah dan independen hanya melihat kasus Ahok sebagai kasus biasa namun dengan terdakwa yang luar biasa.
"Diawal bahwa, hakim berada pada posisi independen, memiliki hak merdeka kemandirian, sehinga melihat kasus ini persoalan hukum yang biasa, orang luar biasa menimbulkan dampak yang luar biasa," paparnya.
Lebih lanjut Farid meminta publik untuk tidak menarik kasus hukum kepada ranah politik hukum.
"Kita mendesak kepada publik, maka penyelesaiannya diselesaikan kepada hukum, namun di tarik-tarik kembali kepada politik hukum," ungkapnya.
"Kiraa patuh dan ikuti proses yang ada, jika keberatan silahkan melalui mekanisme yang ada," tambah Farid.
Terakhir Farid menyarankan sebagai komisi yudisial pihaknya akan tetap memastikan independen dan martabat hakim sebagai tangan tuhan dan berada disisi independen.
"Komisi yudisial menjaga dan memastikan martabatnya hakim, di pengadilan dipastikan harus terjadi, komisi yudisial harus berada posisi independen," tutupnya. (ar)