logo
×

Senin, 10 April 2017

Ketua MPR: Hati-Hati Gunakan Pasal Makar, Ada Aturannya Dalam UU

Ketua MPR: Hati-Hati Gunakan Pasal Makar, Ada Aturannya Dalam UU

IDNUSA, JAKARTA - Polisi tak boleh sembarangan mengenakan pasar makar terhadap seseorang. Ada aturannya dalam UU.

\Begitu ditegaskan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan saat kunjungannya di  Pondok Pesantren (Ponpes) Cintawana di Singaparna, Tasikmalaya, Senin (10/4).

"Hati-hati menggunakan pasal makar," kata Zulkifli kepada wartawan.

Zulkifli menjelaskan, hukuman bagi pelaku makar sangatlah berat karena bisa kehilangan kewarganegaraan.

"Dan itu bisa dikatakan subversif," imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap Sekjen Forum Ulama Islam, Muhammad Al-Khaththath jelang aksi Bela Islam 313 lalu atas tuduhan upaya makar. Al-Khaththath ditangkap bersama empat orang aktivis.

Sebelumnya ada aktivis Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, dan tokoh nasional Rahmawati Soekarnoputri juga dituduh makar oleh kepolisian. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: