IDNUSA, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tampaknya kesulitan membuktikan Sri Bintang Pamungkas melakukan makar sebelum aksi 212.
Buktinya hingga saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa, terkait syarat formil maupun materiil kasus yang disangkakan kepada Sri Bintang.
Akibat petunjuk jaksa belum mampu dipenuhi, berkas tersangka belum juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Hal ini memperlihatkan kepada masyarakat, polisi asal tangkap dan terlalu dini menuduh seseorang berbuat makar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (WakajatI) DKI Jakarta Masyhudi mengakui hingga Minggu (2/4/2017) pihaknya mengaku belum menerima kembali berkas aktivis Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak awal Desember 2016.
"Belum (berkas diterima Kejati DKI)," ujar Masyhudi dikonfirmasi, Minggu (2/4/2017.
Demikian pula tersangka lainnya yang dituding makar, sampai sekarang berkas perkara belum dikembalikan kepada Kejati DKI.
Mereka adalah Ahmad Dahlan, Rachmawati Soekarno Putri, Hatta Taliwang, Brigjen TNI Purn Aditya Warman, Mayjen TNI Purn Kivlan Zein, Firzhs Huzein dan Alvin Indra.
Masyhudi mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dikembalikan lagi kepada Kejati DKI Jakarta.
Seperti diketahui, penangkapan mereka dilakukan di tengah-tengah ramainya Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang lebih dikenal dengan aksi 212.
Berkas perkara Sri Bintang Pamungkas dikembalikan tim jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1/2017) dengan pemberian petunjuk atau P19.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. (ht)