IDNUSA, JAKARTA - Hasil Muktamar Nahdlatul Ulama ke-XXX di Lirboyo, Jawa Timur pada tahun 1999 silam telah mengambil keputusan, haram hukumnya umat Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam, kecuali ada dalam keadaan darurat.
“Dalilnya banyak yang kita gunakan. Jadi hasil Mukmamar itu telah menetapkan keputusan itu, dan kita sebagai warga Nahdliyin wajib hukumnya mengikuti isi muktamar. Yaitu haram memilik gubernur muslim,” kata Rois Syuriah PWNU DKI, KH Mahfud Hasirun, di kantor PWNU Jakarta, Sabtu (15/4).
Pertama, adalah Surat An-Nisa ayat 141 yang artinya, ‘Demi Allah SWT, sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.’
Kedua, kitab Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani dalam Jilid-X halaman 72 yang disebutkan, ‘dan tidak diperbolehkan meminta bantuan orang kafir dalam memerangi bughat (pemberontak), baik itu kafir dzimmi atau yang lainnya, kecuali kita diharuskan begitu.
(Pernyataan kitab matn-Minhaj al-Thalibin, ‘Dan tidak diperbolehkan…) Maksudnya hal tersebut adalah haram, demikian pendapat Ibn Qasim al ‘Abbadi.
Sementara teks kitab Mughni al-Muhtaj dan Nihayah al-Muhtaj adalah, ‘Peringatan. Menurut zhahir pendapat para ulama, meminta bantuan orang kafir itu tak diperbolehkan walaupun dalam darurat. Namun, Abu Sa’I’d al-Mutawalli dalam kitab al-Tatimmah terang-terangan menjelaskan kebolehan meminta bantuan orang non muslim dalam keadaan darurat.
Dasar hukum ketiga, kitab Hawasyi al-Syirwani di Juz XI halaman 73. Disebutkan, jika suatu kepentingan mengharuskan penyerahan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan oleh orang lain dari kalangan umat Islam atau tampak adanya pengkhianatan pada si pelaksana dari kalangan umat Islam dan aman berada di kafir dzimmi, itu boleh menyerahkan padanya dalam keadaan darurat.
Namun demikian, bagi pihak yang menyerahkan harus ada pengawasan terhadap orang kafir tersebut dan mampu mencegahnya dari adanya gangguan terhadap siapa pun dari kalangan umat Islam.
Keempat, dri Kitab Kanz al-Raghibin dan Hasyiyah al-Qulyubi jilid IV halaman 156. Disebutkan, dan tidak diperbolehkan meminta bantuan orang kafir dalam memerangi bughat (pemberontak), karena haram menguasakan orang kafir terhadap umat Islam.
Penjelasan, kalimat ‘Dan tidak diperbolehkan meminta’ kata Imam Nawawi, maka meminta bantuan kepada orang kafir itu hukumnya haeam, kecuali karena darurat.
Kelima, Kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah halaman 22. Serta keenam ada kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah halaman 25 karya Imam Al-Mawardi. (akt)