IDNUSA, JAKARTA - WNA asal Tiongkok bernama Chen Haizen (47) diamankan pihak imigrasi. Dia kedapatan berjualan aksesoris di Pasar Rakyat Subang di pasar Sukamelang, Keluarah Sukamelang, Subang, Jawa Barat. Diduga Chen bermasalah pada izin tinggal di Indonesia.
Setelah diamankan, warga Tiongkok itu diserahkan ke Imigrasi Kelas I Bandung. Penyerahan tersebut dilakukan Jumat (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang kasat Intelkam Polres Subang.
Sebelumnya, WNA tersebut diamankan Kamis (6/4) sekitar pukul 10.30 WIB saat sedang berjualan aksesoris cincin dan gelang. Aksesoris tersebut terbuat dari manik-manik imitasi.
“WNA asal Tiongkok tersebut diamankan dan dilakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari tangan Chen, polisi mengamankan sejumlah akseoris berupa kalung, cincin, dan gelang. Selain itu, diamankan dua pasang sepatu, dua tas wanita, satu dompet laki-laki, lima celana levis dan satu baju daster wanita.
“Dia mengaku tinggal di Jakarta dan sengaja datang untuk berjualan di Pasar Rakyat menggunaka kendaraan umum,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Chen juga diketahui sedikit mengerti bahasa Indonesia. Dan sudah tercatat 21 kali keluar masuk Indonesia. Salah satunya yakni disponsori oleh PT Lontang Jaya Bhakti Semesta. (jp)