logo
×

Sabtu, 15 April 2017

Bukan Delik Aduan, Kasus Penghinaan TGB Bisa Langsung Diproses Polisi

Bukan Delik Aduan, Kasus Penghinaan TGB Bisa Langsung Diproses Polisi

IDNUSA, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, RI Fahri Hamzah, menilai kasus penghinaan terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dan istrinya Erica Zainul Majdi oleh seorang penumpang di Bandara Changi, Singapura, Ahad (9/4) lalu bukan termasuk delik aduan. Sehingga, aparat kepolisian diserukan untuk segera bertindak.

"Polisi tidak boleh nunggu. Sebab, penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku," kata Fahri dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (15/4).

Fahri mengatakan, setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka tindakan tersebut tidak dapat dihentikan. Meskipun, Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf.

Pada Ahad (9/4) sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, Zainul alias Tuan Guru Bajang (TGB) beserta istri sedang antre di counter Batik Air di Bandara Changi. Tiba-tiba dari arah belakang, muncul seorang laki-laki yang kemudian melontarkan protes karena merasa antre lebih dulu. Laki-laki tersebut menduga TGB langsung masuk antrean, padahal dia meninggalkan istrinya tetap berada dalam baris antrean.

Dari kesalahan pahaman tersebut, laki-laki itu menyampaikan kata-kata hinaan yang sangat kasar pada TGB. Yakni 'dasar Indonesia, dasar Indo, dasar Pribumi, Tiko'. Belakangan, laki-laki tersebut telah meminta maaf dalam kertas bermaterai. TGB pun telah memaafkannya.

Fahri berpendapat, tindakan oknum yang melakukan penghinaan pada TGB tersebut, tidak saja menyinggung TGB, namun semua warga yang merasa memiliki identitas yang sama. "Sehingga jelas, polisi tidak bisa menunggu kasus ini," tegas Fahri.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: