IDNUSA, JAKARTA - Anggota tim teknis yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri untuk proyek pengadaan e-KTP, Tri Sampurno mengaku pernah menerima 'uang taksi' sebesar Rp 2 juta dari Dedi Prijono, yakni kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Tri mengatakan, pemberian uang itu dilakukan di dalam mobil Dedi saat perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri pertemuan di kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Awalnya, Tri enggan menerima saat Dedi menawarkan uang yang disebut sebagai uang taksi kepadanya.
"Tapi karena dipaksa katanya uang taksi, akhirnya saya terima dan kemudian saya turun di Cibubur. Waktu itu saya buka di dalam taksi jumlahnya Rp 2 juta," kata Tri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Tri mengungkapkan, awalnya dia tidak menyangka akan bertemu lagi dengan pengusaha Dedi Prijono yang pernah ia temui di Fatmawati. Nyatanya, usai ditetapkan sebagai tim teknis sesuai MoU Kemendagri-BPPT, Tri dan tim teknis lainnya diundang untuk menghadiri demonstrasi tentang pengembangan sistem e-KTP di kantor PNRI.
"Saat demo selesai sekitar pukul 22.00 WIB malam, saya pulang ke rumah di daerah Bogor. Saat itu, Dedi Prijono menawarkan untuk pulang bersama menggunakan mobilnya. Saya ikut menumpang, dimana ada satu orang baru belum pernah saya lihat. Terus dalam perjalanan saya yakini tidak ada pembicaraan khusus," paparnya.
Sebelumnya, Tri Sampurno mengaku pernah ikut dalam lima kali pertemuan dengan sejumlah pengusaha di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Pertemuan itu membahas persiapan desain proyek e-KTP.
Menurut Tri, di antara pihak yang hadir adalah kakak dan adik kandung Andi Narogong yaitu Dedi Prijono dan Vidi Gunawan. Namun, dia menyebut tidak pernah ada Andi Narogong dalam pertemuan di Fatmawati. (ts)