logo
×

Minggu, 30 April 2017

5 Mei 2017, Anies-Sandi Resmi Gubernur/Wakil Gubernur DKI Terpilih

5 Mei 2017, Anies-Sandi Resmi Gubernur/Wakil Gubernur DKI Terpilih

IDNUSA, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 pada 5 Mei 2017. Pasangan Anies-Sandi memperoleh total 57,96% (3.240.987 suara), sedangkan Aok-Djarot 42,04% atau 2.350.366 suara.

"Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya Allah, pada Jumat, tanggal 5 Mei 2017," kata Ketua KPU DKI Sumarno pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu (29/4/2017) malam.

Sumarno mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU DKI akan memberikan waktu selama tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun syarat pengajuan gugatan untuk provinsi yang berpenduduk 6-12 juta orang, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.

Sumarno menjelaskan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April lalu yang diawali dengan pemungutan suara.

"Saat penetapan itu lah, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata dia. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: