logo
×

Senin, 20 Maret 2017

“Tunggulah Kehancurannya! 3 Tahun Ahok Jabat Gubernur Makin Terlihat Bukan Ahli Tata Kota”

“Tunggulah Kehancurannya! 3 Tahun Ahok Jabat Gubernur Makin Terlihat Bukan Ahli Tata Kota”

IDNUSA - Hampir tiga tahun Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menjabat sebagai Gubernur DKI, semakin terlihat BTP bukan ahli tata kota. Memberikan kekuasaan pada bukan ahlinya tunggulah kehancurannya.

Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, MS Kaban. “Hampir 3 tahun BTP sebagai Gubernur DKI semakin terlihatnyata dia bukan akhli tatakota. Memberikan kekuasaan pada bukan akhlinya tunggulah kehancurannya,” tegas MS Kaban‏ di akun Twitter @hmskaban.

Aktivis politik Ratna Sarumpaet menanggapi pernyataan mantan Menteri Kehutanan itu. “Menata Kota Jakarta sesuai pesanan investor dan pesanan politik pencitraan,” tulis Ratna di akun Twitter  @RatnaSpaet.

Sebelumnya, praktisi hukum senior Ach Supyadi menilai, proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. “Proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI di saat kepemimpinan Ahok melanggar sejumlah ketentuan hukum,” tulis Supyadi di akun Twitter @adv_supyadi.

Menurut Supyadi, putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta (16/03) yang mengabulkan semua permohonan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap izin pelaksanaan reklamasi yakni Pulau K, Pulau F dan Pulau I, menambah daftar panjang catatan pembangkangan hukum yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

@adv_supyadi menulis: “Semua pelanggaran dan pembangkangan Ahok pada hukum tersebut di atas dilakukan saat Ahok masih jabat sebagai Gubernur DKI. Masihkah Ahok akan pimpin Jakarta, masyarakat yang realistis tentu tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama. #DEMIKIAN.”

Secara khusus, Supyadi berpendapat bahwa kekalahan Ahok di PTUN atas gugatan proyek reklamasi Teluk Jakarta berpotensi menyeret Ahok ke pidana. “Ahok kalah di PTUN atas gugatan para nelayan pada proyek reklamasi pulau K, F dan I di PTUN Berpotensi seret Ahok ke pidana,” tegas @adv_supyadi. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: