Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (tengah) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17) |
IDNUSA, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR sebelum diperiksa di KPK.
"Yang bersangkutan bercerita karena sebulan sebelum pemanggilan sudah merasa mengetahui akan dipanggil dari rekan anggota DPR lain, disuruh beberapa anggota DPR lain dari Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang itu bahkan yang bersangkutan mengaku kalau mengaku bisa dijeblosin," kata Novel dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Miryam menjadi saksi bersama dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E).
Nama-nama anggota Komisi III itu yang Miryam sebutkan yakni Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang dilupakan Novel namanya.
"Pada saat itu yang disebut adalah Azis Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, seingat saya atas nama Sarifuddin Suding, satu lagi saya lupa tapi bu Miryam menyebut partainya dan minta penyidik membuka internet siapa anggota Komisi III dari partai ini lalu dia bilang yang ini orangnya tapi saya lupa namanya," ungkap Novel.
Novel pun mengaku bahwa Miryam yang dalam dakwaan disebut menerima 23 ribu dolar AS itu tidak pernah menerima uang.
Sebelumnya, Miryam pada persidangan Kamis (23/3/2017) menyebut dirinya 'mengarang' menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II.
"Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam yang di persidangan menangis.
Dengan alasan tekanan itu, Miryam membeberkan keterangan yang belakangan diralat. Miryam membantah pernah menerima dan membagi-bagikan duit terkait proyek e-KTP.
"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," sambung Miryam.
Kasus mega korupsi pengadaan korupsi E-KTP telah menetapkan dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kasus ini juga telah menarik status Andi Narogong sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. (ar)