Mantan Wakil Ketua Komisi II Tahun (2009-2010), Teguh Juwarno dari Fraksi PAN. (foto/arah.com/Shemi) |
Hal itu diketahui setelah JPU bertanya kepada saksi Teguh Juwarno mengenai rapat ketika dirinya bergabung dengan komisi II DPR bersama Kemendagri.
JPU bertanya kepada saksi Teguh Juwarno perihal apakah dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Kemendagri membahas e-KTP satu bulan setelah ia berada di komisi II pada Oktober 2009.
Teguh membenarkan hal tersebut dengan mengatakan adanya rapat kerja dengan Kemendagri. Namun ia membantah ketika itu belum membahas e-KTP.
JPU lalu melanjutkan dengan bertanya apakah pada rapat tersebut membahas perubahan sumber pembiayaan dari PHLN kemudian menjadi anggaran rupiah murni atau APBN.
Teguh menjawab bahwa kebanyakan saat itu sepakat menggunakan APBN dengan alasan kekhawatiran aspek keamanan menggunakan PHLN.
"Jadi tak menggunakan dana pinjaman karena dikhawatirkan nanti ada ikatan-ikatan yang justru membuat aspek keamanan, kerahasiaan dan seterusnya itu tak terjamin," kata Teguh.
Teguh pun tidak mengingat atas saran siapa pengubahan dari PHLN menjadi APBN. Mendengar itu JPU menyebut rapat itu sebagai rapat krusial karena terjadinya perubahan sumber anggaran.
"Justru di sini suatu hal yang krusial terkait perubahan sumber biaya, kami tampilkan barang bukti terkait dengan rapat tanggal 11 November 2009," tegas JPU.
JPU lalu membacakan hasil rapat itu pada poin keenam.
"Dari 50 anggota komisi II, 47 yang hadir dan tiga orang yang tidak hadir. Untuk mendukung penyediaan database kependudukan yang akurat pada proses pemilu kepala daerah tahun 2011 dan pemilu 2014, komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk menyelesaikan pemberian nomor induk kependudukan NIK bagi setiap penduduk dan pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan (siak) paling lambat 2011 sebagaimana diamanatkan pasal 10 101 huruf a uu nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," jelas JPU.
"Dan komisi II meminta kepada Depdagri agar dalam pengalokasian anggaran untuk pembangunan SIAK diupayakan menggunakan anggaran bersumber dari dalam negeri dan meminta kepada Depdagri untuk diperhatikan kepada komisi II dpr ri sistem kerja dan progres syarat pembangunan siak," paparnya. (ar)