logo
×

Senin, 20 Maret 2017

Terdakwa Penista Agama Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Bui

Terdakwa Penista Agama Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Bui

IDNUSA - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memvonis 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3) lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP,” katanya.

Menurut dia, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Quran dan terjemahannya.

Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.

Al-Quran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.

“Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” katanya. Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.

Kasus Andrew itu sendiri terjadi di Solo. Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: