logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

Sumarsono Mengaku Belum Tahu Izin Reklamasi Dibatalkan PTUN

Sumarsono Mengaku Belum Tahu Izin Reklamasi Dibatalkan PTUN

IDNUSA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau K yang digarap PT Pembangunan Jaya Ancol. Namun, pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku belum menerima laporan mengenai hal itu.

"Belum ada laporan. Belum tahu persis," ujar pria yang akrab disapa Soni itu di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Pemprov DKI Jakarta, ujarnya, belum berpikir mengajukan banding atas persoalan ini. Sebab, ia masih menunggu laporan dari tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Tim hukum bekerja dulu, baru lapor kepada gubernur. Kemudian baru kita tentukan posisi, apakah banding atau tidak. Posisi masih diolah di tim hukum kita, masih ada waktu karena kan ada tujuh hari," katanya.

Soni menuturkan, belum ada rencana apapun tentang penggunaan Pulau K ini pasca kekalahan Pemprov DKI di PTUN. Karena masih diantisipasi status hukumnya. Ia juga mengatakan, masih mempertajam status hukum sebelum Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan banding.

"Belum, kan masih diantisipasi status hukumnya dulu, status hukumnya dulu baru kita pertajam dulu, baru kemudian apakah kita banding, kemudian kalah. Kalau kalah mereka menang, lalu kita bagaimana, (pulau) untuk apa itu, lalu dibicarakan berikutnya, sekarang yang penting adalah dari aspek hukumnya dulu," ujarnya.

Sebelumnya, gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi Pulau F,I, dan K dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, M Arief Pratomo di PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

Dengan demikian, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selaku tergugat satu dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek pulau I tersebut. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: