![]() |
SIDANG KE-13 AHOK : Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI |
IDNUSA - Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat menjelaskan, perihal perkataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan Al-Quran di Kepulauan Seribu.
Dia menyebut surat Al-Maidah yang disampaikan Ahok dalam pidatonya bukan bertujuan membohongi. Tapi justru surat tersebut sengaja digunakan untuk membohongi orang lain.
“Al Maidah itu tidak berbohong hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain,” kata dia di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Hal itu bermula ketika majelis hakim mencecar Rahayu soal makna perkataan Ahok, yang akhirnya membawa calon gubernur DKI Jakarta itu ke meja hijau.
“Dalam rangkaian kalimat itu punya arti tidak?” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
“Pasti punya karena ini kalimat yang terdiri dari beberapa klausa yang mempunyai hubungan satu sama lain,” kata Rahayu menjawab.
Kluasa pertama, kata dia, “jangan percaya sama orang”, kedua “kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya dan ketiga “karena dibohongin pakai Surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho”.
Selanjutnya, keempat “itu hak bapak ibu, ya”. Kelima “jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, dan keenam “saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu”.
Lebih lanjut, Hakim Dwiarso menanyakan apakah kata pakai dalam pidato Ahok itu sama artinya dengan kata menggunakan.
“Sama saja, jadi “dibohongi menggunakan Surat Al Maidah” sama dengan “dibohongi pakai Surat Al Maidah”,” jawab Rahayu yang juga Guru besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.
Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, terdapat tiga ahli yang rencananya akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin.
Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir. (akt)