logo
×

Minggu, 19 Maret 2017

Reklamasi Tiga Pulau Dibatalkan, Plt Gubernur Diminta Tak Banding‎

Reklamasi Tiga Pulau Dibatalkan, Plt Gubernur Diminta Tak Banding‎

IDNUSA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, disarankan tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan Pulau K. Pasalnya, izin yang dikeluarkan tak memenuhi AMDAL.

Selain itu, menurut Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, dasar pertimbangan dalam mengambil putusan majelis hakim sangat subtantif. Sehingga alasan hukum pembatalan itu sangat kuat.

"Karena memang proses konsultasi publik yang menjadi dasar penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal) tidak sesuai amanat UU No. 32/2009," ujar M Syaiful Jihad saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Kedua, sambung Syaiful, majelis hakim meyakini megaproyek pulau buatan tersebut berdampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan di Jakarta, khususnya wilayah terdampak.

"Tidak heran bila kemudian, keputusan gubernur (kepgub) soal izin pembangunan tiga pulau itu dibatalkan," jelas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Syaiful juga meminta Soni, sapaan Sumarsono, tidak mengajukan banding, karena bertentangan dengan aspirasi mayoritas masyarakat.

"Ketiga, plt juga sebaiknya tidak gegabah dan menunggu keputusan KLH (Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, red), karena sebelumnya reklamasi ditangguhkan," paparnya.

Bahkan, menurut Jihad, bila plt Gubernur DKI Jakarta itu tetap ngotot mengajukan banding, maka bisa disebut dia propengembang, seperti Ahok (Basuki Tjahaja Purnama-red). (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: