logo
×

Rabu, 22 Maret 2017

Rekan Bisnis Sandiaga Uno Laporkan Balik Pelapornya

Rekan Bisnis Sandiaga Uno Laporkan Balik Pelapornya
Sandiaga Uno berlari pagi ditemani anggota Komunitas Jakarta Berlari dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, Minggu (19/3/2017). 
IDNUSA - Andreas Tjahjadi, rekan bisnis calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, melaporkan Edward Soeryadjaja, Djoni Hidayat, dan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya, Senin (20/3/2017).

Andreas menilai Edward dkk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Itu sesuai pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.

Para terlapor diduga telah mencemarkan nama baik Andreas, terkait pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik pada 13 Maret 2017.

Dalam pernyataannya, Fransiska selaku kuasa hukum Djoni telah menuduh Andreas bersama-sama Sandiaga Uno telah melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah seluas sekitar satu hektare, di Jalan Raya Curug, Tangerang.

"Pernyataan-pernyataan Fransiska tersebut tersebar dan termuat pada media massa elektronik," kata kuasa hukum Andreas, Parulian V Marbun, Rabu (22/3/2017).

Dalam laporannya ke Polda, Parulian menerangkan bahwa pernyataan-pernyataan yang disampaikan Djoni melalui Fransiska pada 13 Maret 2017, adalah tidak benar dan mengada-ada.

Faktanya, lanjutnya, tidak ada satu pun aset atau hasil penjualan aset milik Djoni Hidayat yang telah digelapkan oleh Andreas dan atau Sandiaga Uno.

"Penjualan tanah yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang pada tahun 2012 adalah penjualan aset-aset milik PT Japirex dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan," jelasnya.

Pada 2009, Andreas dan Sandiaga Uno selaku pemegang saham PT Japirex sepakat membubarkan perusahaan yang kemudian dilakukan proses likuidasi.

Dalam proses likuidasi tersebut, Andreas dan Djoni Hidayat secara bersama-sama termasuk dalam tim likuidator PT Japirex. Hingga saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangung.

Laporan Andreas dilatarbelakangi keberadaan dan kapasitas Fransiska yang mangaku sebagai kuasa hukum Djoni Hidayat. Yang bersangkutan diduga keras tidak memiliki lisensi advokat. Fransiska merupakan mantan istri Edward.

Tersangkutnya Edward dalam laporan Andreas, lanjutnya, karena Edward termasuk orang yang tercantum namanya dan atau turut menyebarkan pernyataan-pernyataan bahwa Andreas dan Sandiaga Uno telah menggelapkan aset dan atau hasil penjualan aset milik Djoni Hidayat.

"Di sisi lain, Edward sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Japirex sejak 1992, karena ia telah menjual seluruh sahamnya (40%) kepada Andreas," ungkap Parulian.

Sebelumnya, Edward S Soeryadjaya melaporkan Sandiaga Uno ke polisi, atas tuduhan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, Edward melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut diterima dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum
Edward menuding Andreas dan Sandiaga melakukan penggelapan saat menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," ujar Fransiska saat dihubungi, Selasa (14/3/2017).

Dia mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga. Menurutnya, upaya tersebut telah ia tempuh sejak Januari 2016.

"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," beber Fransiska. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: