IDNUSA - Majelis hakim mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis Hakim, "Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk."
Majelis hakim juga dalam putusannya, "mewajibkan tergugat untuk mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K."
Dalam salah satu pertimbangannya majelis hakim menilai proyek reklamasi, "tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan."
Sidang yang tertunda hampir 4 jam ini, rencananya akan memutuskan gugatan terhadap izin reklamasi terhadap Pulau F, I, dan K, tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara hari Kamis (16/3) ini diputus saat gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani cuti untuk kampanye Pilkada,
Sidang diramaikan puluhan warga dan pegiat lingkungan.
Menumpang lima angkot berwarna merah terang, hampir seratus orang dari Komunitas Nelayan Tradisional mendatangi PTUN Jakarta di kawasan Pulogebang.
Dilaporkan Hilman Handoni, perempuan, laki-laki, dan anak-anak turun dengan membawa aneka spanduk putih yang lusuh bercat merah.
Di depan gedung PTUN mereka membentangkan aneka spanduk dan mulai berdemonstrasi. Meneriakkan dorongan agar hakim mengabulkan gugatan atas izin reklamasi tiga pulau buatan: Pulau F, I, dan, K di Teluk Jakarta.
Seorang orator berteriak lantang bahwa reklamasi yang telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu telah merugikan pendapatan mereka. "Kerang hijau, ikan sudah berkurang!" teriak seorang orator.
Mereka juga khawatir reklamasi akan menutup akses terhadap laut, yang menjadi sumber penghidupan tak cuma buat nelayan masa kini, tapi juga anak-anak mereka di masa yang akan datang.
Di bawah langit Jakarta yang mendung, seorang demonstran lainnya, dengan suara yang hampir hilang karena menangis, mengajak warga nelayan Muara Karang ini untuk, "Tolak reklamasi, tolak penggusuran!" disambut teriakan yang sama dari khalayak.
Di pengadilan yang sama ini, Mei tahun lalu, Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Saat itu hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Tapi di tingkat berikutnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan keputusan ini dan memenangkan pihak tergugat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. "Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, tanggal 31 Mei 2016," sebagaimana tertulis di laman PT TUN Pada Oktober tahun lalu.
Majelis hakim PT TUN menilai gugatan yang diajukan pengacara nelayan ke PTUN itu kedaluwarsa, karena telah melewati 90 hari setelah izin dikeluarkan pada 2014. (bbc)