logo
×

Senin, 20 Maret 2017

Polres Bengkalis Ciduk Cukong Pembalakan Liar di Cagar Biosfer

Polres Bengkalis Ciduk Cukong Pembalakan Liar di Cagar Biosfer
Sejumlah polisi kehutanan memeriksa barang bukti kayu olahan hasil sitaan dari aksi pembalakan liar, di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Pekanbaru, Riau, Minggu (21/2). BBKSDA Riau dalam sepekan terakhir menyita dua truk bermuatan kayu ilegal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling dengan barang bukti diperkirakan mencapai ratusan meter kubik berbentuk kayu olahan jenis Meranti campuran. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/16.
IDNUSA - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau berhasil menangkap cukong atau pemodal aktivitas pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.

“Dari tangan tersangka turut diamankan 10 ton kayu sebagai barang bukti,” kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Ahad (19/3).

Hadi menuturkan cukong berinisial TH (28) tersebut ditangkap jajaran Polres Bengkalis, hasil dari pengembangan dan penyelidikan beberapa pekan terakhir.

TH, yang ternyata diketahui sebagai warga Kabupaten Rokan Hilir itu ditangkap pada Sabtu (18/3) dinihari. Polisi masih terus mendalami keterangan pelaku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hadi menuturkan pihaknya segera memberikan informasi ke publik setelah jajarannya mengantongi hasil penyidikan.

Selama dua pekan terakhir, secara keseluruhan Polres Bengkalis menangkap empat pelaku pembalakan liar dengan dua di antaranya sebagai cukong. Selain TH, sebelumnya ditangkap Ju alias Gendut (37). Ju ditangkap pekan awal pekan Maret 2017 setelah diburu personel Polres Bengkalis di Sumatera Utara.

Hadi menuturkan bahwa Gendut merupakan warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu Bengkalis. Desa itu merupakan pintu masuk untuk menuju kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang saat ini dalam kondisi rusak akibat perambahan hutan.

Nama Gendut sebagai salah satu cukong diperoleh polisi setelah jajaran Polres Bengkalis menangkap dua pelaku perambahan hutan pada akhir Februari 2017 lalu. Keduanya adalah Mir (34) warga Rokan Hilir dan Sul (48) warga Sumatera Utara, yang merupakan orang suruhan Gendut.

Mereka ditangkap beberapa hari sebelum Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke titik perambahan hutan pada Senin (27/2).

Aktivitas pembalakan liar di CBGSK-BB kembali ditemukan baru-baru ini. Temuan tersebut tentu cukup mengejutkan karena pada akhir 2016 operasi terpadu pernah dilakukan. Saat itu tim membakar, menghancurkan dan menutup kanal-kanal yang terkait pembalakan liar. Pasca operasi terpadu, aktivitas pembalakan liar memang sempat terhenti. Namun, karena saat itu juga tidak ada yang berhasil ditangkap, disinyalir menjadi alasan para perambah kembali lagi. Kini Polres Bengkalis dengan instansi terkait terus memburu guna mengungkap sindikat perusak hutan lindung tersebut. (ant)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: