Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3). (Foto: Arah.com/ Harry Muthahhari) |
Semula, Sandi dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (10/3) pekan lalu. Namun yang bersangkutan batal hadir karena ada kegiatan kampanye.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, Polisi mengaku tak menemukan cukup bukti untuk menjerat Sandi dengan pasal pidana. "Bukti kasusnya (pencemaran nama baik) nggak ada. Jadi kita akan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Mustakim kepada wartawan.
Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Sandiaga Uno tersebut muncul di media sosial. "Jadi kita memang hanya ingin klarifikasi keterangan yang bersangkutan," lanjutnya.
Kasus yang semula dilaporkan ke polisi ini, bermula dari dua perempuan yang menjadi anggota sebuah komunitas lari. Sandiaga Uno ada di dalam komunitas tersebut.
Kedua perempuan tersebut, menurut polisi, terlibat saling ejek. "Sempat disebut ada ucapan 'Jangan Gila Lo!' dari Sandiaga Uno. Kasus itulah yang dilaporkan. Tapi nggak ada buktinya." (ar)