IDNUSA, JAKARTA - Polisi memeriksa Tommy Soeharto dalam kasus dugaan makar dengan tersangka beberapa aktivis, seperti Sri Bintang Pamungkas dan Ratna Sarumpaet. Sri Bintang dan aktivis lain ditangkap sebelum digelarnya Aksi 212 pada Desember tahun lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. "Iya betul, akan diperiksa pukul 10.00 WIB," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2017. Argo menunjuk Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi tempat pemeriksaan Tommy.
Argo berujar, pemeriksaan anak mantan presiden Soeharto itu terkait dengan keterangan salah satu tersangka dugaan makar, Firza Hussein. "Diperiksa soal dugaan penyandang dana makar berdasarkan keterangan tersangka Firza," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah tokoh nasional dan aktivis atas dugaan makar pada 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Firza Hussein, Adityawarman, Kivlan Zei, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Hatta Taliwang.
Mereka diduga telah mengadakan puluhan pertemuan untuk membahas rencana aksi makar. Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang makar dan permufakatan jahat.
Berkas perkara salah satu tersangka, Sri Bintang, sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sedangkan tersangka Jamran dan Alvin telah menjalani sidang perdananya. (tp)