Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). |
"Kalau setelah panggilan kedua enggak datang juga kita layangkan perintah membawa. Jadi setelah ini enggak ada alasan enggak datang. Harus hargai undang-undang," kata Iriawan di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Iriawan mengatakan pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Sandiaga untuk menunda pemeriksaan hingga usai pencoblosan yakni 19 Apri 2017.
Namun Iriawan menyatakan perlakuan khusus tidak bisa diberikan lantaran semua orang sama di mata hukum.
"Kami bilang enggak bisa, rencana 1 atau 2 hari ini kami layangkan panggilan untuk diperiksa," kata Iriawan.
Sandiaga sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 21 Maret 2017, namun tidak memenuhinya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Sandiaga.
Saat ini kasusnya masih berstatus penyelidikan. Jika ditemui alat bukti yang cukup untuk mengarah pada dugaan tindak pidana, polisi akan menaikkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. (kp)