IDNUSA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus meminta penjelasan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, untuk menjernihkan dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga untuk sekolah se Indonesia.
"Untuk membongkar kasusnya, Menpora harus dipanggil untuk diperiksa," kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, lewat keterangan pers tertulis, Rabu (15/3).
Jajang menambahkan, Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S. Dewabroto, adalah orang yang paling bertanggung jawab karena dia menjadi kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan alat peraga olahraga tahun 2016. Tetapi, bukan berarti Imam Nahrawi tidak perlu diperiksa. Imam bisa dianggap lalai sehingga muncul potensi kebocoran uang negara dalam proyek yang dibiayai APBN senilai Rp 72,3 miliar itu.
"Kecuali nilai proyek di atas 100 miliar, pengguna anggaran, Menpora, bisa kena. Karena untuk pengesahan butuh tanda tangan menteri. Tetapi Menpora juga perlu diperiksa (dalam kasus pengadaan peraga) terkait pengawasan yang lemah sampai ada indikasi korupsi dalam proyek tersebut," jelasnya.
Jajang juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Imam Nahrawi untuk menonaktifkan Gatot Dewabroto dari jabatan Sesmenpora. Langkah ini perlu dilakukan agar proses penyelidikan tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik di Kemenpora.
Gatot sendiri sudah menjalani pemeriksaan penyidik Korps Adhayksa pada Rabu pekan lalu (8/3).
Dalam catatan CBA, nilai kerugian negara dalam proyek pengadaan alat peraga olahraga untuk 1400 sekolah di seluruh Indonesia ini sangat fantastis, yakni Rp 21,4 miliar dari nilai proyek Rp 73 miliar. (rm)