Novel (kanan) dan Basaria (tengah) saat menerim Kokam |
IDNUSA, JAKRTA - Dalam persidangan kasus korupsi proyek E-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto kemarin, mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Hariyani mencabut pernyataannya dalam BAP yang dia sampaikan saat masih dalam proses penyidikan.
Alasannya, dia menyampaikan itu dalam kondisi tertekan. Karena tiga orang penyidik KPK mengancamnya. Dua di antaranya adalah Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Saat dimintai tanggapan, Novel Baswedan, membantah.
"Saya pastikan tidak ada ancaman saat penyidikan tersebut. Lebih jelasnya keterangan nanti disampaikan di persidangan," ujar kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (24/3).
Novel juga menjelaskan bahwa yang melakukan pemeriksaan bukan hanya dirinya saja.
"Diperiksanya empat kali, dan masing-masing yang memeriksa kan berbeda-beda," sambung penyidik senior ini. (rm)