logo
×

Jumat, 24 Maret 2017

Penyidik KPK Resmi Tahan Andi Narogong Tekait Korupsi e-KTP

Penyidik KPK Resmi Tahan Andi Narogong Tekait Korupsi e-KTP

IDNUSA, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-e," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Lebih lanjut, Basaria menyatakan sampai Jumat (24/3), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus.

"Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," tuturnya.

Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan e-KTP tersebut.

"Kalau mengikuti persidangan kemarin itu beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan," ucap Basaria.

Namun, Basaria belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus.

"Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja," kata Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta. Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3).

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: