logo
×

Senin, 20 Maret 2017

Penyebar Kontrak Politik Palsu Anies-Sandi Harus Ditangkap

Penyebar Kontrak Politik Palsu Anies-Sandi Harus Ditangkap

IDNUSA - Kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berencana melaporkan dugaan kampanye hitam, terkait kontrak politik palsu ke Bawaslu DKI dan pihak kepolisian.

Ketua Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi berharap dengan adanya laporan ke Bawaslu DKI dan pihak kepolisian dapat membuka siapa pelaku yang menyebarkan kontrak politik palsu tersebut.

“Kita berharap semoga pelakunya penyebar hoax ini ditangkap dan ditindaklanjuti,‎” kata Yupen Hadi di Jakarta, Senin (20/3).

Menurut dia, Anies-Sandi merasa dirugikan dengan adanya isu tersebut lantaran untuk menjatuhkan suara pemilih pada putaran kedua Pilgub DKI 2017. Dengan adanya upaya dugaan main curang itu, dia pun berharap masyarakat tak ada yang terpengaruh.

“Nah kita berharap masyarakat semua tahu bahwa itu (surat kontrak politik) hoax‎ dan semoga tidak terpengaruh fitnah itu.”

Sebelumnya, sebuah foto berisi kontrak politik yang diteken Anies-Sandi menjadi viral sejak Sabtu 18 Maret 2017. Dalam kontrak politik itu, Anies-Sandi menandatangani kontrak politik untuk menjalankan syariat Islam jika terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Kontrak politik itu ditandatangani pada 7 Februari 2017 dan diteken Anies-Sandi dengan perwakilan Forum Umat Islam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia.

Anies dan Sandi telah menegaskan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut adalah palsu. Tim hukum pasangan Anies-Sandi pun bergerak cepat dengan melaporkan dugaan kampanye hitam itu kepada Bawaslu DKI Jakarta dan pihak kepolisian. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: