IDNUSA, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara di Kecamatan Bekasi Utara.
Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat (24/3).
Rahmat mengatakan, Kota Bekasi merupakan daerah heterogen yang diisi oleh beragam suku, ras dan agama (sara).
Total jumlah penduduknya mencapai 2,6 juta jiwa, namun dibalik itu Kota Bekasi harus satu padu dalam kebhinekaan.
Rahmat mengungkapkan, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warga.
Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui untuk menerbitkan SIPMB tersebut. Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung.
"Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Katolik Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015 lalu," ujar Rahmat.
Salah satu panitia pembangunan gereja, Rasnius Pasaribu, mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan pembangunan gereja meski ada kelompok yang menolaknya.
Panitia pembangunan gereja berpedoman dengan adanya SIPMB yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi.
"Kami sudah mengikuti persyaratan yang berlaku. Sudah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai syarat pendirian gereja," kata Rasnius.
Berdasarkan data yang diperoleh, Gereja Katolik Santa Clara berdiri di lahan seluasn 6.500 meter persegi.
Dari total lahan itu, hanya 1.500 meter persegi yang akan dibangun sebagai gereja, sedangkan sisanya digunakan untuk membangun balai pengobatan, parkiran, ruang terbuka hijau hingga rumah pastor. (tn)