logo
×

Senin, 20 Maret 2017

Pemerintah Harus Adil, Segera Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Rembang!

Pemerintah Harus Adil, Segera Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Rembang!

IDNUSA - Pemerintah didesak memberikan keadilan bagi petani. Selain itu, pembangunan pabrik semen di Rembang harus segera dihentikan.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Nasional Rumah Tani Indonesia (RTI) Jones Batara Manurung dalam keterangan, di Jakarta, Senin (20/3).

Menurut dia, aksi solidaritas bagi petani Pegunungan Kendeng yang menyemen kaki di depan Istana Negara, adalah wujud ketidakadilan yang dialami petani Indonesia selama ini.

Jones Batara menegaskan, para petani itu bukanlah orang-orang yang tidak punya kerja, tetapi justru sebaliknya mereka tengah memperjuangkan kelangsungan sumber penghidupan mereka sebagai petani yang tengah dirampas.

"Mereka menolak dengan tegas pembangunan pabrik semen di Rembang, karena akan berdampak pada daya dukung lingkungan yang akan menghancurkan kesinambungan sektor pertanian di sekitar pabrik semen," tutur Jones.

Dia juga menyampaikan, penolakan pembangunan pabrik semen ini telah mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat. Bahkan, lanjut dia, Komnas Perempuan yang melakukan pemantauan terhadap kasus ini memperoleh temuan-temuan kunci antara lain,

Pertama, terjadi kehancuran dan kerusakan alam yang parah dengan penambangan batu kapur yang akan berdampak pada kesehatan warga baik dalam jangka pendek dan panjang.

Kedua, terjadinya konflik horisontal yang merusak kehidupan sosial yang selama ini telah terawat.

Ketiga, rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati yang akan berdampak pada penggerusan sumber penghidupan masyarakat sebagai petani.

Keempat, terganggunya wilayah sakral dan hak budaya masyarakat, karena kehadiran pabrik semen di dekat lokus yang disakralkan dan dijadikan lokus spriritual.

Kelima, terjadinya kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat khususnya perempuan.

Menurut Jones, Pro kontra di masyarakat tak terhindarkan dan telah berakibat buruk bagi relasi sosial di sekitar lokasi tambang. "Untuk itu rekan-rekan juang yang menolak pembangunan pabrik semen telah melakukan langkah yang benar, berani dan terpuji serta menunjukkan itikad baik yang berlandaskan kepentingan rakyat dan demi keberlangsungan ekosistem yang lestari melalui jalur hukum," ujarnya.

Upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, dan tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pun harus diikuti oleh pemerintah.

Jones menjelaskan, Tanggal 5 Oktober 2016, MA mengeluarkan putusan Nomor 99 PK/TUN/2016, perkara Tata Usaha Negara (TUN) atas SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660./17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk.

Di Kabupaten Rembang tahun 2012, lanjut dia, warga Rembang memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik.

Putusan atas permohonan PK warga Rembang tersebut, MA memutuskan, pertama, mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik Tbk., dikabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga, mewahibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660./17 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik tbk., di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Anehnya, lanjut Jones, pada 9 November 2016, Gubernur Propinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia Tbk di Kabupaten Rembang.

Dia mengatakan, ijin baru tentang hal tersebut juga dapat dilihat dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 yang pada pokoknya mencakup aktivitas pembangunan, penambangan, dan operasional pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta surat izin bernomor 660.1/0493 tanggal 23 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah tentang penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia (Persero)  Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Tindakan ini sangat menciderai hukum dan rasa keadilan masyarakat, sekaligus menjadikan situasi semakin tidak kondusif. Gubernur Jawa tengah telah mempermainkan hukum dan melakukan pembangkangan terhadap keputusan MA," urainya.

Berdasarkan pemberian izin baru itu, persiapan pembangunan pabrik semen masih terus dilaksanakan oleh PT Semen Indonesia dan lagi-lagi masyarakat yang telah menang berdasarkan keputusan MA menjadi korban intimidasi dan kekerasan, bahkan rekan-rekan juang tersebut menjadi korban kriminilasisasi.

Karena itu, lanjut Jones, perjuangan petani untuk perwujudan kedaulatan pangan, khususnya para perempuan pejuang pemberani yang selama seminggu ini melakukan aksi di depan istana merupakan tindakan yang harus didukung oleh segenap rakyat Indonesia.

"Kita mendukung perjuangan rekan-rekan juang petani yang menolak pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah," ujarnya.

Jones menambahkan, Rumah Tani Indonesia juga meminta semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mewajibkan pencabutan izin lingkungan kegiatan tambang.

Selanjutnya, Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang memberikan izin baru kepada PT Semen Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kita meminta kesediaan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Menteri BUMN dan Dirut PT Semen Indonesia menghentikan pembangunan pabrik semen di Rembang tersebut," ujarnya.

Jones menegaskan, Presiden Republik Indonesia harus menepati janjinya untuk melindungi dan mensejahterakan petani dengan memberikan keadilan bagi petani yang saat ini sedang berjuang demi keberlangsungan sumber penghidupannya.

"Juga kita meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan propaganda yang memecah belah masyarakat di sekitar lokasi  tambang," pungkas Jones. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: