IDNUSA - Belakangan ini, marak ditemukan spanduk yang melarang menyalatkan jenazah warga yang pro terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, memastikan pemasangan spanduk soal penolakan menyalatkan jenazah pendukung calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak termasuk pelanggaran Pilkada. Kasus ini diserahkan ke kepolisian.
"Itu bukan termasuk pelanggaran Pilkada, karena yang memasang spanduk berdasarkan penelusuran bukan oleh tim kampanye pasangan calon," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Selasa, 14 Maret 2017.
Selain pemasangan spanduk bernada provokatif, Bawaslu juga masih mengusut dugaan penandatanganan surat perjanjian untuk memilih gubernur Islam kepada keluarga agar jenazah yang meninggal disalatkan di masjid. Bawaslu masih mencari kebenaran akan hal tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait spanduk yang melarang menyalatkan jenazah pendukung salah satu pasangan calon. "Saat ini, seluruh spanduk provokatif tersebut telah diturunkan," ujarnya
Selain dengan Pemprov, Bawaslu telah berkoordinasi dengan aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pemasangan spanduk provokatif dinilai mengganggu situasi dan kondisi politik di Jakarta.
"Tentu saja Bawaslu DKI Jakarta harus mengambil peran bersama stakeholder Pemilu untuk kenyamanan Pilkada ini," ujarnya. (vv)