logo
×

Jumat, 24 Maret 2017

Merasa Dimonitor Ala PKI, Sri Bintang Usir Secara Kasar Anggota Polda Metro Jaya Dari Acara Syukurannya

Merasa Dimonitor Ala PKI,  Sri Bintang Usir Secara Kasar Anggota Polda Metro Jaya Dari Acara Syukurannya

IDNUSA, JAKARTA - Tanpa diundang, anggota Polda Metro Jaya mendatangi Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, di mana aktivis senior Sri Bintang Pamungkas sedang menggelar acara syukuran.

Pada 15 Maret lalu, Sri Bintang Pamungkas atau biasa disebut SBP, dibebaskan dari rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditahan selama 103 hari oleh penyidik kepolisian dengan tuduhan percobaan makar. Penangguhanan penahanan itu diresponsnya dengan menggelar syukuran di markas para aktivis politik itu.

"Tadi pagi, ada orang yang mengaku dari Polda (PMJ)," kata Sri Bintang memulai sambutannya.

Bekas tahanan politik Orde Baru itu mengaku sangat marah dengan kedatangan polisi tersebut. Namun, dirinya berupaya menahan diri dan mencoba bertanya secara baik-baik.

"Siapa yang undang, Anda?" ujar SBP menceritakan pertanyaannya kepada polisi itu.

Ia mendapat jawaban dari polisi itu bahwa ia hanya diperintah atasannya untuk mendatangi lokasi syukuran. Sang polisi juga mengaku tidak diundang dan tidak membawa surat perintah dari atasannya.

"Dia (polisi) bilang tujuannya untuk memonitor," ungkap SBP.

Sri Bintang meneruskan ceritanya soal kedatangan polisi berpakaian bebas itu. Katanya, ia sempat menanyakan apakah sang polisi sudah lahir pada tahun 1965 ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) sedang jaya.

Setelah mendengar jawaban "belum" dari si polisi, SBP mengisahkan bahwa pada zaman kejayaan PKI hampir semua orang dipantau oleh kekuatan komunis.

"Pada saat itu semua orang dimonitor PKI. Anda ingin membangun negara komunis? Dia jawab, enggak. Ya, sudah jadi anda keluar," masih cerita SBP.

Sri Bintang mengaku terpaksa kasar mengusir anggota Polda itu karena ia datang tanpa diundang. Dan secara hukum, menurut dia, pihak yang datang ke sebuah acara tanpa diundang dapat dikategorikan melanggar undang-undang. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: