![]() |
HAK | Semua ada dasar hukumnya. Lalu kenapa, menurut kabar, jumlah pengawal SBY lebih banyak daripada mantan presiden sebelumnya? © Antyo /Beritagar.id |
Sejatinya setiap mantan presiden dan mantan wakil presiden berhak atas rumah dan mobil berikut sopir dari negara. Mereka juga berhak atas pengawalan.
Maka SBY pun merujuk UU No. 7 Tahun 1978. UU itu mengatur hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden, serta bekas presiden dan wakil presiden. SBY tak meminjam apalagi lupa mengembalikan mobil. Malah mobil itu diantarkan ke rumahnya, sehingga, "... Saya nilai tidak salah." (Kompas.com, 22/3/2017)
Semasa menjadi presiden, SBY menerbitkan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2014. Isinya pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden. Panduan operasionalnya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/Pfv1K.06/2014.
Setahun sebelumnya SBY meneken Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2013. Isinya mengatur pengamanan presiden, wapres, mantan presiden dan mantan wapres. Masing-masing beserta keluarga.
Perbedaan penerapan, antara lain, terhadap cakupan keluarga. Untuk presiden dan wapres, pengamanan keluarga mencakup suami atau istri dan anak-anaknya serta menantu. Pada mantan, keluarga hanya berisi suami atau istri.
Lalu kenapa UU No. 7 Tahun 1978 menggunakan kata "bekas presiden" dan "bekas wakil presiden"?
Istilah "mantan" baru dikenal pada awal 1980-an, dan cepat menyebar, sebagai padanan yang lebih santun untuk "bekas", dan lebih mengindonesia ketimbang "ex-". Kata itu diserap dari bahasa Jawa, manten dengan "e" pepet (bukan manten dengan "e" seperti dalam "tameng"; berarti pengantin). Artinya tilasan atau bekas.
Untuk menyebut eks-lurah, bahasa Jawa dulu menggunakan manten lurah. (bt)